Cara mengajukan surat peninjauan kembali perdata adalah dengan menyusun surat permohonan peninjauan kembali perdata yang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Di dalam surat tersebut, pihak yang mengajukan permohonan harus menjelaskan dengan jelas alasan-alasan mengapa putusan pengadilan perlu ditinjau kembali serta memaparkan bukti-bukti
Demikian alasan-alasan hukum Permohonan Peninjauan Kembali ini diajukan beserta lampiran berupa bukti Surat yaitu Putusan Mahkamah Republik Indonesia No. 746 K/Pid Sus/2009 tanggal 3 Agustus 2009
Seandainya karena sesuatu hal permohonan peninjauan kembali tersebut di kirimkan juga oleh Pengadilan Negeri kepada Mahkamah Agung dan tentunya karena putusan pidana tersebut belum memperoleh kekuatan hukum yang pasti, sehingga Mahkamah Agung akan memutuskan dengan menyatakan permohonan peninjauan kembali tidak dapat diterima. 109. a.
Demikian surat permohonan ini disampaikan, terimakasih atas kebijaksanaan yang diberikan. Hormat Kami Penasehat Hukum Pemohon Peninjauan Kembali (Terpidana Basauli Sarina Sinaga) TTD Dr. (Cand.) APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH. TTD YANRINO SIBUEA, SH. TTD AGUSTUS HUTAURUK, SH. Tembusan: Yth: Terpidana Basauli Sarina Sinaga;
1. Alur Prosedur Perkara Perdata Permohonan. 2. Alur Prosedur Perkara Perdata Gugatan. 3. Alur Prosedur Perkara Perdata Gugatan Sederhana. 4. Alur Prosedur Perkara Perdata Banding. 5. Alur Prosedur Perkara Perdata Kasasi. 6. Alur Prosedur Perkara Perdata Peninjauan Kembali Hal tersebut tertuang dalam surat penetapan dengan nomor 12/Pid/PK/2020?PN.Jkt.Sel tertanggal 28 Juli 2020. “Amarnya menyatakan permohonan peninjauan kembali dari pemohon atau terpidana Joko Soegiarto Tjandra tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung ,” kata Humas PN Jaksel Suharno ketika dihubungi, Rabu Peninjauan Kembali dan II telah mengajukan Kontra MemoriPeninjauan Kembali masingmasing pada tanggal 18 Januari 2018 dan 29Januari 2018 yang pada intinya agar menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan,karena ZU6zwxm.
  • i4vu2p3vl2.pages.dev/2
  • i4vu2p3vl2.pages.dev/215
  • i4vu2p3vl2.pages.dev/198
  • i4vu2p3vl2.pages.dev/58
  • i4vu2p3vl2.pages.dev/352
  • i4vu2p3vl2.pages.dev/276
  • i4vu2p3vl2.pages.dev/130
  • i4vu2p3vl2.pages.dev/122
  • i4vu2p3vl2.pages.dev/55
  • contoh surat permohonan peninjauan kembali perdata