Dalamsengketa TUN, titik sengketanya juga menyangkut hak subjektif berdasarkan hukum publik baik yang dimiliki oleh perorangan atau badan hukum perdata. Namun demikian ruang lingkup sengketa tata usaha negara sebagaimana yang dimaksud UU Peradilan TUN adalah dalam arti sempit. Dikatakan dalam arti sempit karena karakteristiknya sebagai berikut: 1.
e Hukum Administrasi Pemerintahan Daerah dan wilayah yang dibagi menjadi : 1. Hukum Administrasi Kepegawaian 2. Hukum Administrasi Keuangan 3. HukumAdministrasi Materiil 4. Hukum Administrasi Perusahaan Negara f. Hukum tentang Peradilan Administrasi Negara Kusumadi Pudjosewojo, membagi bidang-bidang pokok yang merupakan lapangan
Administrasidalam arti luas sebenarnya arti administrasi sangat luas seperti yang dikemukakan oleh para pelopor teori administrasi seperti pengertian administrasi Negara, menurut Prajudi dalam Anggria (2012:8- 9) mempunyai 3 (tiga) arti, yaitu: penyusunan personalia atau kepegawaian (staaffing), pengarahan, dan kepemimpinan (leading)
8administrasi keuangan ( dalam arti sempit ) Karena banyaknya perbedaan pengertian terhadap istilah yang dipakai, maka perlu dikemukakan di sini bahwa istilah administrasi keuangan dalam uraian ini diartikan dalam arti sempit. Administrasi keuangan yang dimaksudkan di sini adalah sebagai rata penyelenggaraan keuangan dalam pelaksanaan anggarannqlrvq.